AUDIT MUTU INTERNAL

INSTRUMEN AMI

Audit Mutu Internal (AMI) adalah kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Universitas Victory Sorong untuk mengevaluasi implementasi sistem penjaminan mutu akademik di seluruh program studi dan unit kerja dalam lingkungan universitas. Evaluasi ini dilakukan menggunakan Instrumen AMI yang mengacu pada matriks penilaian BAN-PT berbasis IAPS 4.0.

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Prosedur Audit Mutu Internal (AMI) Universitas Victory Sorong dirancang untuk memberikan panduan bagi Auditor Mutu Internal dalam melaksanakan proses audit guna mengevaluasi pencapaian Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT). Prosedur ini terdiri dari beberapa tahapan utama sebagai berikut:

  1. Tahap Perencanaan
    • Penyusunan dokumen dan kelengkapan proses penjaminan mutu.
    • Pembentukan Tim Auditor Mutu Internal.
    • Pelatihan bagi Auditor Mutu Internal.
    • Penyelenggaraan rapat koordinasi.
  2. Tahap Pelaksanaan
    • Penyampaian pemberitahuan tentang pelaksanaan AMI.
    • Pelaksanaan proses audit mutu internal.
    • Penyusunan laporan hasil audit.
  3. Tahap Evaluasi
    • Pengisian dan peninjauan evaluasi pelaksanaan AMI.
  4. Tahap Pengendalian
    • Monitoring pelaksanaan audit untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap prosedur.
  5. Tahap Peningkatan
    • Evaluasi menyeluruh terhadap proses AMI.
    • Penyusunan rekomendasi untuk pengembangan dan peningkatan kualitas AMI.

 

AUDITOR AMI

Auditor Mutu Internal adalah tenaga audit yang berada di bawah naungan Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Universitas Victory Sorong, yang pengangkatannya dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor. Auditor ini terdiri dari dosen yang telah menyelesaikan pelatihan dan evaluasi kompetensi yang dilaksanakan di tingkat universitas.

 

KODE ETIK AUDITOR MUTU INTERNAL

Kode etik auditor mutu internal disusun untuk mendukung terciptanya budaya etis dalam pelaksanaan tugas di lingkungan auditor mutu internal. Kode etik ini menjadi acuan utama yang memperkuat kepercayaan terhadap auditor dalam menjalankan proses audit mutu.

Sebagai pedoman, kode etik ini membantu auditor mutu internal untuk menerapkan prinsip profesionalisme selama proses audit mutu internal berlangsung. Selain itu, kode etik ini juga memandu auditor dalam memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai etika audit mutu secara praktis, sekaligus memberikan arahan yang jelas mengenai perilaku etis. Ketentuan ini berlaku bagi individu maupun tim yang terlibat dalam pelaksanaan audit mutu akademik.